7 RTK Lombok Timur

Ilustrasi Google
Lombok Timur
Invenrisasi kawasan Hutan Lombok Timur sudah dilaksanakan oleh pihak dinas Kehutanan dan Perkebunan Lombok Timur berdasarkan Permenhut No 22 Tahun 2012.

Inventarisasi kawasan Hutan tersebut
meliputi Rencana pengelolaan, Pembagian Blog dan Design Tapak kawasan Hutan di Kabupaten Lombok Timur.


Saat ini Lombok Timur yang pertama di Seluruh Indonesia melaksanakan Permenhut tersebut karena telah menyelesaikan Rencana Pengelolaan Pembagian Blog dan Design Tapak yang ada di Sekaroh. 

Di Lombok Timur terdapat 7 Register Tanah Hutan (RTK) yakni RTK 1 Rinjani meliputi kawasan hutan Sembalun, sambalia, Pringgasela dan Suela. RTK 8 yakni gawah gong di kecmatan wanasaba. RTK 9 di kawasan Hutan Petanggakan dan Lmor. RTK 10 meliputi kedatuk dan Karang Baru Aikmel. RTK 11 di Reban Bela Lenek. RTK 14 di Gili Lawang, Gili Sulat dan Gili Petagan di Sambelia dan RTK 15 di Sekaroh Jerowaru. 

selain itu  Dari 7 RTK tersebut Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lombok Timur baru menyelesaikan Inventarisasi di 1 RTK saja yakni RTK 15. dalam waktu dekat ke 6 RTK lainnya akan segera di kerjakan.

0 Komentar