Ilustrasi Google |
Invenrisasi kawasan Hutan Lombok Timur sudah
dilaksanakan oleh pihak dinas Kehutanan dan Perkebunan Lombok Timur
berdasarkan Permenhut No 22 Tahun 2012.
Inventarisasi
kawasan Hutan tersebut
meliputi Rencana pengelolaan, Pembagian Blog dan Design Tapak kawasan Hutan di Kabupaten Lombok Timur.
meliputi Rencana pengelolaan, Pembagian Blog dan Design Tapak kawasan Hutan di Kabupaten Lombok Timur.
Saat ini Lombok Timur yang pertama di Seluruh Indonesia melaksanakan Permenhut tersebut karena telah menyelesaikan Rencana Pengelolaan Pembagian Blog dan Design Tapak yang ada di Sekaroh.
Di Lombok Timur terdapat 7
Register Tanah Hutan (RTK) yakni RTK 1 Rinjani meliputi kawasan hutan
Sembalun, sambalia, Pringgasela dan Suela. RTK 8 yakni gawah gong di
kecmatan wanasaba. RTK 9 di kawasan Hutan Petanggakan dan Lmor. RTK 10
meliputi kedatuk dan Karang Baru Aikmel. RTK 11 di Reban Bela Lenek. RTK
14 di Gili Lawang, Gili Sulat dan Gili Petagan di Sambelia dan RTK 15
di Sekaroh Jerowaru.
selain itu Dari 7 RTK tersebut
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lombok Timur baru menyelesaikan
Inventarisasi di 1 RTK saja yakni RTK 15. dalam waktu dekat ke 6 RTK
lainnya akan segera di kerjakan.
0 Komentar